December 30, 2022

Day

KABAR MFH (30/12/22). Kementerian Kesehatan RI telah melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis berbasis paper based menjadi rekam medis elektronik (RME). Kebijakan ini, wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat terimplementasi pada 31 Desember 2023. Dalam konfirmasi pers kemenkes yang dilansir dari antaranews.com Staf ahli menteri bidang teknologi kesehatan bapak Setiaji menjelaskan telah diterbitkan...
Read More